Thursday, November 21, 2019

Begini Aturan Merokok Yang Harus Diperhatikan Oleh Setiap Perusahaan dan Perlunya Memasang Tanda Dilarang Merokok

Sebagian orang masih melakukan aktivitas merokok disamping dari resiko kesehatan yang mengintai. Sangat sering kita jumpai para pekerja yang mayoritas masih merokok dengan bebas di tempat kerjanya. Selain dapat mengancam kesehatan para perokok aktif, rokok juga tidak kalah membahayakan bagi perokok pasif. Walaupun kamu bukan perokok, tetapi apabila kamu terlalu sering terpapar asap rokok maka kamu juga memiliki potensi terkena penyakit saluran pernapasan bahkan dapat berpotensi terkena kanker paru-paru. Perokok pasif memiliki resiko kesehatan yang lebih besar daripada perokok aktif dikarenakan perokok pasif biasanya menghirup secara langsung asap rokok yang dihasilkan dari aktivitas merokok yang dilakukan orang lain. Hal ini tentu saja sangat merugikan bagi karyawan lain.


Source via: jawapos.com
Peran perusahaan sangat dibutuhkan dalam meregulasi aturan merokok bagi para karyawannya. Perusahaan dituntut untuk secara tegas mengawasi kegiatan merokok yang dilakukan oleh karyawan. Perusahaan berkewajiban menaati perintah perundang-undangan  pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi “Khusus bagi tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok”. Perusahaan tentunya tidak boleh abai terhadap kesehatan para karyawannya, oleh karena itu perusahaan wajib melakukan regulasi terkait aturan merokok.

Menyediakan Tempat Khusus Merokok


Tempat khusus merokok atau smooking area sangat penting keberadaanya. Perusahaan wajib menyediakan tempat khusus merokok agar karyawan yang merokok bisa memiliki tempat yang lebih leluasa untuk merokok sehingga tidak mengganggu karyawan lain yang tidak merokok. Hal ini juga akan menghindarkan para perokok pasif yaitu para karyawan yang tidak merokok dari bahaya asap rokok terhadap kesehatan mereka.

Memasang Tanda Larangan Merokok


Perusahaan wajib memasang tanda laranngan merokok pada ruangan yang biasanya memiliki mobilitas tinggi, terutama pada ruangan ber-AC. Akan sangat tidak nyaman ketika terdapat banyak karyawan yang sedang bekerja tetapi terganggu dengan asap rokok. Perusahaan dapat membeli tanda dilarang merokok sesuai dengan kebutuhan. Banyak toko yang sudah jual tanda dilarang merokok dengan harga terjangkau. Toko-toko online juga sekarang sudah banyak yang menjual berbagai tanda dilarang merokok dengan harga yang murah meriah.

Dengan banyaknya toko online maupun offline yang  jual tanda dilarang merokok dengan begitu berbagai tempat terutama perusahaan dapat menerapkan peraturan tersebut. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menerapkan hal itu.

Source via : teknogarin.blogspot.com

Melakukan Penyuluhan Secara Berkala


Selain memberikan ruangan khusus merokok, perusahaan juga sebaiknya mengadakan penyuluhan tentang bahaya merokok. Perusahaan sebaiknya menerapkan sistem hukuman bagi karyawan perokok yang merokok pada sembarang tempat. Perusahaan sebaiknya melakukan penyuluhan yang cukup agar dapat dipastikan bahwa semua karyawan baik yang perokok maupun yang non perokok tahu tentang hukuman apa yang akan didapatkan apabila merokok sembaranga. Hal ini agar karyawan perokok lebih sadar untuk menaati peraturan yang dibuat bersama serta agar karyawan non perokok merasa lebih nyaman sehingga akan menciptakan suasana kantor yang lebih kondusif, selain dengan memasang tanda dilarang merokok yang didapat dari  berbagai toko yang  jual tanda dilarang merokok.

No comments:

Post a Comment