Source via: jawapos.com
|
Menyediakan Tempat Khusus Merokok
Tempat khusus merokok atau smooking area sangat penting keberadaanya. Perusahaan wajib menyediakan tempat khusus merokok agar karyawan yang merokok bisa memiliki tempat yang lebih leluasa untuk merokok sehingga tidak mengganggu karyawan lain yang tidak merokok. Hal ini juga akan menghindarkan para perokok pasif yaitu para karyawan yang tidak merokok dari bahaya asap rokok terhadap kesehatan mereka.
Memasang Tanda Larangan Merokok
Perusahaan wajib memasang tanda laranngan merokok pada ruangan yang biasanya memiliki mobilitas tinggi, terutama pada ruangan ber-AC. Akan sangat tidak nyaman ketika terdapat banyak karyawan yang sedang bekerja tetapi terganggu dengan asap rokok. Perusahaan dapat membeli tanda dilarang merokok sesuai dengan kebutuhan. Banyak toko yang sudah jual tanda dilarang merokok dengan harga terjangkau. Toko-toko online juga sekarang sudah banyak yang menjual berbagai tanda dilarang merokok dengan harga yang murah meriah.
Dengan banyaknya toko online maupun offline yang jual tanda dilarang merokok dengan begitu berbagai tempat terutama perusahaan dapat menerapkan peraturan tersebut. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak menerapkan hal itu.
Source via : teknogarin.blogspot.com |
Melakukan Penyuluhan Secara Berkala
Selain memberikan ruangan khusus merokok, perusahaan juga sebaiknya mengadakan penyuluhan tentang bahaya merokok. Perusahaan sebaiknya menerapkan sistem hukuman bagi karyawan perokok yang merokok pada sembarang tempat. Perusahaan sebaiknya melakukan penyuluhan yang cukup agar dapat dipastikan bahwa semua karyawan baik yang perokok maupun yang non perokok tahu tentang hukuman apa yang akan didapatkan apabila merokok sembaranga. Hal ini agar karyawan perokok lebih sadar untuk menaati peraturan yang dibuat bersama serta agar karyawan non perokok merasa lebih nyaman sehingga akan menciptakan suasana kantor yang lebih kondusif, selain dengan memasang tanda dilarang merokok yang didapat dari berbagai toko yang jual tanda dilarang merokok.
No comments:
Post a Comment